Polres Semarang_Polda Jateng.
Beredarnya pemberitaan kejadian perampasan Hp di wilayah Kec. Banyubiru pada Senin 11 Desember 2023, Polres Semarang berikan tanggapan.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra SIK. MM., Kamis 14 Desemberb2023, menuturkan bahwa saat ini untuk pelaku sudah diamankan oleh pihak Polsek Banyubiru.

“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Banyubiru, dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh personel Reskrim Polsek Banyubiru dibantu Sat Reskrim Polres Semarang.” Tuturnya.

Di lokasi terpisah, Kapolsek Banyubiru AKP Sungkowo SH., menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada malam hari.

“Korban bernama Ekah Putri (36 Th) warga Ds. Tegaron Kec. Banyubiru, dimana saat pulang kerja dari Bawen korban membonceng rekannya. Saat sampai di lokasi kejadian di jalan raya Muncul-Banyubiru ikut wilayah Ds. Kebondowo, korban turun dari kendaraan rekannya dan mengeluarkan Hp untuk menghubungi suaminya. Saat menghubungi suaminya, kemudian datang 2 orang pelaku berboncengan menggunakan kendaraan jenis Matic mendekati korban, dan langsung merampas Hp milik korban.” Jelasnya.

AKP Sungkowo lanjut menjelaskan bahwa sempat terjadi tarik menarik antara korban dan 2 orang pelaku, korban sempat berteriak dan di sekitar lokasi terdapat 2 orang warga sekitar yang sedang nongkrong di warung kopi.

“Saat korban berontak dan berteriak, ada 2 orang warga yang sedang nongkrong di warung kopi berjarak sekitar 10 Meter dari korban berdiri. Seketika ke 2 orang ini mengejar pelaku ke arah Tuntang, dan tidak berselang lama suami korban datang ikut mengejar pelaku bersama korban.” Tambahnya.

Sesampainya di jalan Ds. Kalibeji Kec. Tuntang, korban beserta suami mengetahui para pelaku dan mengejarnya.

“Pelaku dikejar oleh korban dan suaminya, dan suami korban sempat menendang kendaraan korban. Selanjutnya dibantu warga yang ikut mengejar, pelaku berhasil ditangkap. Karena pelaku sempat memberontak, warga yang ikut mengamankan menghubungi personel Polsek Banyubiru dimana juga kerabat warga tersebut.” Tegasnya.

Kedua pelaku diketahui merupakan warga Kota Semarang berinisial VS (33 Th) dan  DB (20 Th). Dari tangan pelaku, Polsek Banyubiru mengamankan barang bukti 1 (Satu) unit kendaraan roda 2 Honda BeAt dengan nopol H 5198 AQW, 2 buah helm dan tas slempang yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya. Serta Hp merk Vivo Y21A Diamond glow milik korban.

“Kepada ke Dua pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2), Ke 1 dan Ke 2 KUHP. Dan masih dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kami.” Pungkas AKP Sungkowo.
Jk_Zed.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *