Polres Semarang_Polda Jateng.
Sempat diberitakan perihal kejadian penjambretan yang terekam kamera CCTV dan tersebar di media Sosial, dalam kurun 3 hari pelaku penjambretan berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Semarang.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Aditya Perdana STK, SIK., dalam memimpin kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus kejadian tersebut Jumat 19 Januari 2024.

Dengan di dampingi Kanit I Sat Reskrim Ipda Agung Purba Jati SH, MM., serta Kasi Humas AKP Pri Handayani SH., Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku merupakan warga Kota Semarang.

“Kami sampaikan bahwa kejadian pada hari minggu 14 Januati 2024 seperti berita yang telah dibuat sebelumnya, dan pada hari Rabu 17 Januari 2024 pelaku berhasil kita amankan.” Ungkapnya.

Kasat Reskrim kembali menceritakan, garis besar kronologi kejadian yang dialami oleh seorang nenek warga Kec. Jambu bernama Sriyati (69 Th). “Kejadian berawal saat ibu Sriyati berangkat kerja di daerah Jl. Kenanga Kel. Genuk Kec. Ungaran Barat, dan mengalami kejadian penjambretan tas yang dikenakannya.” Jelas AKP Aditya.

Mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Semarang langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap CCTV maupun saksi saksi. Dan berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial HK (36 Th) warga Kec. Banyumanik Kota Semarang.

Di hadapan awak media, pelaku HK menjelaskan bahwa pihaknya melakukan perbuatannya secara Spontan. Dimana HK tidak mempunyai Hp untuk komunikasi sehari hari.

“Saya belum punya Hp, dan saat hendak ke rumah mertua di daerah Ungaran Timur, melihat ada ibu ibu membawa tas langsung ada niatan untuk menjambret dengan harapan ada Hp di dalam tas tersebut.” Kata pelaku.

AKP Aditya kembali menyampaikan bahwa korban mengalami luka pada beberapa bagian tubuhnya, dan dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda motor Honda Beat hitam Nopol H 3924 DJ, 1 buah Helm merk VOG warna putih, 1 Jaket warna biru, celana dan baju yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksinya. Dan juga Hp merk Samsung M10, serta uang tunai Rp. 30.000,- milik korban yang diambil pelaku.” Pungkas Kasat Reskrim.

Kepada pelaku akan dikenakan pasal 365 (1) KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan Ancaman hukuman 9 Tahun penjara.
Jk_Zed.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *