Polda Jateng_Polres Semarang.
Seorang pelajar SMP di Ungaran, Kabupaten Semarang harus berurusan dengan penegak hukum. Pelajar tersebut diamankan pihak Polres Semarang setelah mengunggah konten provokatif di akun TikTok miliknya pada Senin 1 September 2025.

Pelajar berinisial D (14Th) yang diketahui siswa kelas IX ini, mengunggah video aparat kepolisian yang berjaga di sekitar gedung DPRD Kabupaten Semarang dengan caption β€œDPRD Ungaran wes dipenuhi dengan polisi, ayo kapan meh demo?”.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, SIK., M.Si., menjelaskan setelah mengetahui adanya unggahan tersebut, pihaknya menindaklanjuti dengan menelusuri akun pelaku. Setelah di dapat titik terang, personel Polres Semarang kemudian mendatangi sekolah D dan membawanya ke Mapolres Semarang pada Selasa 2 September 2025.

β€œProvokasi yang dilakukan di medsos itu ajakan cenderung membuat nitizen bertanya kapan akan ada demo. Setelah ditelusuri, diketahui ia seorang pelajar SMP berusia 14 tahun. Kita amankan, lakukan pembinaan menyeluruh, serta melibatkan perangkat desa dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).” Jelas AKBP Ratna di Mapolres Semarang Kamis 4 September 2025.

Menurutnya, dari hasil analisis riwayat media sosial maupun percakapan di ponsel, D bertindak sendiri tanpa ada pihak lain yang menggerakkan.

β€œKemungkinan dia ingin terkenal di medsos menambah Follower atau FYP pada akunnya, ingin dilihat teman-temannya. Anak ini butuh pengawasan ekstra dari orang tua maupun guru di sekolah,” tegasnya.

Polisi juga menemukan catatan pelanggaran sebelumnya. D pernah kedapatan membawa senjata tajam di sekolah serta diketahui menggunakan sepeda motor dengan spesifikasi balap liar.

β€œMotornya sudah kita amankan dan kita sampaikan untuk dikembalikan ke spesifikasi standar.” Imbuhnya.

Meski sempat tersebar, unggahan D justru banyak menuai komentar penolakan dari warganet. β€œAlhamdulillah, lebih banyak komen positif daripada negatif. Masyarakat Kabupaten Semarang masih kompak menjaga kondusivitas.” kata Kapolres kembali.

Saat ini, D telah diserahkan kembali kepada orang tuanya. Bapas masih melakukan penelitian sosial di lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang sesuai.

Hal ini juga mendapat apresiasi dari Bupati Semarang H. Ngesti Nugraha SH. MH., dan Ketua DPRD Kab. Semarang Bondan Marutohening. Kedua menilai langkah yang diambil Polres Semarang sangat tepat, dikarenakan pengaruh media sosial saat ini sangat tinggi. Oleh karenanya pihaknya mendukung penuh langkah Polres Semarang, instansi terkait dan dukungan seluruh masyarakat Kab. Semarang dalam menciptakan situasi Kondusif di Kab. Semarang.

Di akhir keterangannya, AKBP Ratna menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi ke sekolah sekolah dan lingkungan.

“Bahwa setiap orang atau setiap anak yang melanggar Undang undang ataupun Provokasi, mempunyai Konsekuensi hukum. Hal ini akan menjadi penekanan kepada anak anak bahwa untuk tidak melakukan tindakan negatif, dan mereka paham akan ada Konsekuensi hukum yang ditanggung.” Pungkasnya.
Jk_Zed.

By admin