Polres Semarang_Polda Jateng.
Perkara penganiayaan yang melibatkan seorang pria anggota dewan berinisial N (39 Th) dan seorang wanita berinisial S (25 Th), keduanya merupakan warga Kabupaten Temanggung yang sempat viral di media sosial kini berakhir damai.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di salah satu tempat karaoke di wilayah Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Jumat dini hari, 10 April 2026. Atas kejadian tersebut, perkara telah ditangani oleh Satreskrim Polres Semarang .

Dalam proses penyidikan, pelaku berinisial N sempat dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Semarang sejak tanggal 13 Mei 2026. Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak kemudian mengajukan permohonan agar perkara melalui mekanisme keadilan restoratif

Menindaklanjuti permohonan tersebut, pada tanggal 22 Mei 2026 bertempat di Mapolres Semarang dilaksanakan proses mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak beserta keluarga didampingi kuasa hukum, korban dan pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah, saling memaafkan, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari dan pelaku bersedia mengganti biaya pengobatan yang telah dikeluarkan oleh korban.

Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana S.Trk. SIK. MH.Li., Sabtu 6 Juni 2026 menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu bentuk penyelesaian perkara, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Semarang akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, proporsional dan humanis, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, serta menjaga kondusifitas kamtibmas di tengah masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan damai antara kedua belah pihak, diharapkan permasalahan yang sempat terjadi dapat diselesaikan secara tuntas serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan permasalahan dengan bijak, menghindari tindakan kekerasan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat.
Jk_Zed

By admin