Bagi masyarakat Kab.Semarang yang akan melaksanakan pembayaran pajak bisa dilakukan di Samsat Kab.Semarang. Dan bagi yang sudah melakukan pembayaran namun belum menerima STNK dan TNKB karena ada keterlambatan material bisa mengambilnya di Samsat Kab.Semarang karena material sudah tersedia.